PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK BERUSIA 14 TAHUN DI BAGIAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL TAHUN 2023: SEBUAH LAPORAN KASUS

Authors

  • Rizka Novia Idrus FK UNTAD
  • Nur Afni Fafid
  • M. Sabir
  • Budi Dharmono Tulaka

Keywords:

Kekerasan seksual, Medikolegal, Selaput dara

Abstract

Pendahuluan: Kejahatan seksual merupakan salah satu bentuk dari kejahatan yang berkaitan dengan tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia. Mirisnya ancaman kekerasan seksual justru lebih sering terjadi disebabkan oleh lingkungan terdekat anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menggunakan kata “persetubuhan” dan “perbuatan cabul” untuk menunjukkan kekerasan seksual pada Anak. Data dari Kementerian Sosial di tahun 2020 kasus kekerasan serta pelecehan seksual pada anakmeningkat disaat pandemi Juni-Agustus 2020 total tercatat sebanyak 8.259 kasus menjadi 11.797 kasus pada Juli dan Agustus menjadi 12.855 kasus. Dari seluruh kasus kekerasan seksual pada anak baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi, dan tidak sedikit yang berdampak fatal.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk merangkum riwayat umum, temuan fisik serta kaitannnya dengan aspek medikolegalpada kasus pelecehan seksual pada anak.

Metodologi: Penelitian ini merupakan jenis laporan kasus (case report) di bagian Forensik dan Medikolegal RSUD Anuntaloko Parigi pada bulan September 2023. Subjek kasus mencakup satu orang pasien berusia 14 tahun dengan pelecehan seksual oleh Ayah Tiri korban. Laporan kasus ini memberikan rincian kasus seperti deskripsi pasien, skenario klinis, hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan anogenital dan kaitannya dengan medikolegal.

Hasil: Pada korban tidak ditemukan adanya robekan pada selaput dara, selain itu tidak ditemukan tanda-tanda kekerasanberupa luka-luka pada alat kelamin dan bagian tubuh lainnya.

Kesimpulan: Pada kasus pelecehan seksual pada anak meskipun tidak adanya ditemukan luka-luka pada tubuh dan robekan pada selaput dara tidak dapat menyingkirkan adanya kasus pelecehan seksual. Faktor seperti lambatnya pemeriksaan dapat menjadi salah satu penyebab tidak ditemukan adanya luka karena telah mengalami penyembuhan. Pernyataan korban mengenai kejadian tidak dapat disingkirkan dan penentuan sepenuhnya oleh penyidik, dokter selaku pemeriksa hanya memilikihak untuk memeriksa dan memberikan opini.

Downloads

Published

2024-06-10

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>